Soko Berita

KKP Tangkap Kapal Vietnam Bermuatan 4.500 Kilogram Ikan Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp152 Miliar

Saat ditangkap oleh Kapal Pengawas ORCA 03, Kapal yang diduga mencuri ikan itu mengoperasikan alat tangkap pair trawl yang jelas-jelas dilarang di Indonesia.

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
19 April 2025
<p>Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono. (Dok. KKP)</p>

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono. (Dok. KKP)

SOKOGURU, BATAM- Dua kapal ikan asing berbendera Vietnam dengan nama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT) ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Laut Natuna Utara.

Kedua kapal asing tersebut diduga melakukan illegal fishing dengan potensi kerugian negara dari aktivitas ilegal ini mencapai Rp152,8 miliar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan hal itu pada konferensi pers di Batam, Jumat, 18 April 2025.

Baca juga: KKP: Teknologi Vessel Monitoring System (VMS) Selamatkan Kapal Perikanan Nelayan

“Kami pastikan negara hadir dalam hal ini menjaga laut Natuna Utara supaya bebas dari illegal fishing,” tegasnya, dalam rilis KKP yang diterima Sokoguru, Sabtu 19 April 2025.

 Berdasarkan penjelasan Ipunk, demikian sapaan akrab Pung Nugroho, dua kapal ikan asing itu terdeteksi oleh Kapal Pengawas ORCA 03 yang dinakhodai oleh Mohammad Ma’ruf di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara pada Senin,  14 April. 

Saat itu KP Orca 03 sedang dalam operasi terpadu Bakamla Patma Yudhistira/2025. Di sisi lain KKP juga melakukan operasi mandiri menggunakan KP Orca 02.

Baca juga: Perluas Pasar Perikanan RI di Benua Amerika, KKP Gandeng Kedubes Kanada

Pencuri ikan diketahui mengoperasikan alat tangkap trawl secara bersamaan oleh dua kapal (pair trawl) yang jelas dilarang di Indonesia. “Alat tangkap ini sangat dilarang karena dampak kerusakannya luar biasa, ikan-ikan kecil ikut terjaring yang menyebabkan sumber daya ikan habis dan merusak ekologi,” papar Ipunk.

Saat proses penangkapan, kedua kapal sempat berupaya kabur. KP. ORCA 03 lantas menurunkan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB) hingga kedua kapal berhasil dilumpuhkan. 

Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua kapal, terdapat kurang lebih 4.500 kilogram muatan ikan campur serta 30 orang ABK berkewarganegaraan Vietnam.

Ipunk mengungkapkan bahwa total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 152,8 Miliar. Nilai tersebut dihitung dari hasil tangkapan ikan, potensi kerusakan ekosistem laut serta valuasi penggunaan alat tangkap ilegal pair trawl. 

Baca juga: Aplikasi Siap Mutu KKP Permudah Ekspor Produk Perikanan Nasional

Kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), jo pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa meski di tengah tantangan efisiensi anggaran, pihaknya memastikan bahwa kegiatan pengawasan tidak kendor. 

Hal itu dilakukan dengan memperkuat kerja sama antar aparat penegak hukum di laut, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan.(SG-1)